Pasal 59
pasal.id
Partai politik atau gabungan partai politik yang telah mendaftarkan bakal pasangan calon tetapi belum memenuhi syarat pengajuan calon dan syarat calon berdasarkan hasil penelitian pada masa penelitian, dapat memperbaiki dan/atau melengkapi surat pencalonan, syarat calon, dan/atau mengajukan calon baru selama masa perbaikan berdasarkan pemberitahuan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, dengan ketentuan : a. dalam masa perbaikan dan/atau melengkapi surat pencalonan, syarat calon, dan/atau mengajukan calon baru, partai politik atau gabungan partai politik pengusung bakal pasangan calon tidak dibenarkan menambah dukungan partai politik lain, apabila ternyata partai politik lain tersebut tidak menggunakan haknya untuk mengajukan dan/atau mendukung pasangan calon pada masa pendaftaran; b. partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi syarat kepengurusan tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan pada masa penelitian tidak lagi memenuhi syarat 15 % (lima belas per seratus) www.djpp.kemenkumham.go.id
kursi DPRD atau 15 % (lima belas per seratus) suara sah, karena satu atau lebih partai politik tidak memenuhi syarat kepengurusan, tidak dapat bergabung dengan partai politik atau gabungan partai politik yang telah dinyatakan memenuhi syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon. c. partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi syarat kepengurusan tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan pada masa penelitian tidak lagi memenuhi syarat 15 % (lima belas per seratus) kursi DPRD atau 15 % (lima belas per seratus) suara sah, karena satu atau lebih partai politik tidak memenuhi syarat kepengurusan, dapat bergabung dengan partai politik lain yang telah memenuhi syarat kepengurusan tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan pada masa penelitian tidak memenuhi syarat 15 % (lima belas per seratus) kursi DPRD atau 15 % (lima belas per seratus) suara sah, karena satu atau lebih partai politik yang menjadi gabungannya tidak memenuhi syarat kepengurusan. Bakal pasangan calon yang diajukan dapat berasal dari bakal pasangan calon yang pernah diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang akan bergabung atau bakal pasangan calon yang pernah diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang akan digabungi, atau bakal pasangan calon baru. d. apabila partai politik jenjang di atasnya melakukan penggantian Ketua dan/atau Sekretaris dewan pimpinan partai politik yang mengajukan bakal pasangan calon dengan diikuti penggantian salah satu bakal pasangan calon atau bakal pasangan calon, sedangkan pada masa pendaftaran status Ketua dan/atau Sekretaris dewan pimpinan partai politik tersebut telah memenuhi syarat, usulan penggantian Ketua dan/atau Sekretaris tersebut dapat diterima dan partai politik yang bersangkutan wajib memperbaiki pemenuhan syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon. e. partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi syarat pengajuan bakal pasangan calon, tetapi salah seorang calon atau bakal pasangan calon tidak memenuhi syarat calon dan sampai batas akhir masa perbaikan syarat calon yang harus diperbaiki/dilengkapi, tidak diperbaiki/dilengkapi atau tidak mengajukan bakal pasangan calon baru, partai politik atau gabungan partai politik yang bersangkutan tidak dapat mengajukan bakal pasangan calon pengganti. f. partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf e, tidak dapat memindahkan dukungannya kepada bakal pasangan calon lain yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah dinyatakan memenuhi syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon. www.djpp.kemenkumham.go.id
