Pasal 58
pasal.id
Hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, diberitahukan secara tertulis kepada bakal pasangan calon dengan tembusan pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan, dan bakal calon perseorangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak berakhirnya masa penelitian, dengan ketentuan : a. pemberitahuan hasil penelitian meliputi unsur-unsur berkas yang diteliti, status berkas apakah memenuhi syarat atau tidak, status berkas apakah lengkap atau tidak, disertai alasan belum/tidak dipenuhinya syarat berkas tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. apabila surat pencalonan beserta persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 belum memenuhi syarat, bakal pasangan calon perseorangan diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak saat pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
