Pasal 57
pasal.id
(1) Apabila dalam proses penelitian administrasi terhadap surat pencalonan ditemukan dokumen partai politik memiliki 2 (dua) atau lebih kepengurusan yang masing-masing mengajukan bakal pasangan calon yang berbeda atau bakal pasangan calon yang sama dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi melakukan klarifikasi kepada dewan pimpinan pusat partai politik sesuai AD/ART partai politik yang bersangkutan dan meminta rekomendasi dewan pimpinan pusat partai politik kepada dewan pimpinan wilayah/daerah partai politik yang dinyatakan sah dan bakal pasangan calon yang direkomendasikan. (2) Apabila dalam proses penelitian administrasi terhadap surat pencalonan ditemukan dokumen partai politik yang mengajukan dua atau lebih bakal pasangan calon yang berbeda dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi melakukan klarifikasi kepada dewan pimpinan pusat partai politik sesuai AD/ART partai politik yang bersangkutan dan meminta rekomendasi dewan pimpinan pusat partai politik kepada dewan pimpinan wilayah/daerah partai politik mengenai bakal pasangan calon yang direkomendasikan. (3) Apabila dalam proses penelitian administrasi terhadap surat pencalonan ditemukan dokumen partai politik memiliki 2 (dua) atau lebih kepengurusan yang masing-masing mengajukan bakal pasangan calon yang berbeda atau bakal pasangan calon yang sama dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada dewan pimpinan wilayah/daerah dan/atau dewan pimpinan pusat partai politik sesuai AD/ART partai politik yang bersangkutan dan meminta rekomendasi dewan pimpinan wilayah/daerah dan/atau dewan pimpinan pusat partai politik kepada dewan pimpinan cabang partai politik yang dinyatakan sah dan bakal pasangan calon yang direkomendasikan. (4) Apabila dalam proses penelitian administrasi terhadap surat pencalonan ditemukan dokumen partai politik yang mengajukan dua atau lebih bakal pasangan calon yang berbeda dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada dewan pimpinan wilayah/daerah dan/atau dewan pimpinan pusat partai politik sesuai AD/ART partai politik yang bersangkutan dan meminta rekomendasi dewan pimpinan wilayah/daerah dan/atau dewan pimpinan pusat www.djpp.kemenkumham.go.id
partai politik kepada dewan pimpinan cabang partai politik mengenai bakal pasangan calon yang direkomendasikan. (5) Apabila terdapat 2 (dua) atau lebih kepengurusan partai politik di tingkat pusat, keabsahan kepengurusan pusat partai politik tersebut mendasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA tentang pengesahan kepengurusan partai politik yang bersangkutan dan masih berlaku.
