Pasal 56
pasal.id
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota setelah menerima surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Pasal 37, Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 segera melakukan penelitian persyaratan administrasi dengan melakukan klarifikasi kepada instansi pemerintah yang berwenang, pengurus partai politik, dan menerima masukan dari masyarakat terhadap bakal pasangan calon, dengan ketentuan : a. penelitian dilakukan terhadap kelengkapan dan keabsahan berkas administrasi syarat pengajuan pasangan calon dan persyaratan calon paling lama 7 (tujuh) hari kerja; b. apabila ditemukan keganjilan atau dugaan ketidakbenaran dokumen yang diajukan, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan www.djpp.kemenkumham.go.id
klarifikasi kebenaran dan keabsahan dokumen tersebut, dengan ketentuan setiap klarifikasi dibuat berita acara yang ditandatangani oleh Ketua atau anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang diberi kewenangan melakukan klarifikasi, pimpinan instansi yang berwenang, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Politik atau Ketua dan Sekretaris Partai Politik atau sebutan lainnya sesuai dengan ketentuan AD/ART partai politik yang bersangkutan; c. apabila ditemukan ketidakbenaran bukti pemenuhan syarat calon mengenai belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kebenaran surat pernyataan yang di buat oleh calon bersangkutan kepada Kementerian Dalam Negeri, dengan ketentuan setiap klarifikasi dibuat berita acara yang ditandatangani oleh Ketua atau anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang diberi kewenangan melakukan klarifikasi dan pejabat yang diberi wewenang oleh Kementerian Dalam Negeri. d. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib memberitahukan secara tertulis kepada partai politik atau gabungan partai politik dan/atau bakal pasangan calon dan bakal pasangan calon perseorangan mengenai jenis berkas yang belum lengkap atau tidak memenuhi syarat disertai alasannya; e. partai politik atau gabungan partai politik dan/atau pasangan calon dan bakal pasangan calon perseorangan melakukan perbaikan atau penambahan kelengkapan berkas hanya terhadap berkas yang dinyatakan tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat; f. partai politik atau gabungan partai politik dan/atau pasangan calon dan bakal pasangan calon perseorangan dilarang mengubah/menyesuaikan kembali dokumen pengajuan syarat calon dan syarat calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat; g. apabila partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan hasil penelitian pada masa pendaftaran dinyatakan telah memenuhi syarat pengajuan bakal pasangan calon yaitu telah memenuhi paling sedikit 15 % (lima belas per seratus) kursi DPRD atau 15 % (lima belas per seratus) suara sah, dan telah memenuhi syarat kepengurusan sah partai politik, partai politik atau gabungan partai politik yang bersangkutan dilarang mengubah atau memindahkan dukungan kepada bakal pasangan calon lain atau menarik dukungan kepada bakal pasangan calon yang telah diajukan, serta dilarang mengubah komposisi kepengurusan partai politiknya; h. perubahan atau pemindahan dukungan kepada bakal pasangan calon lain atau pencabutan dukungan kepada bakal pasangan calon yang www.djpp.kemenkumham.go.id
telah diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf g setelah masa pendaftaran, tidak berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pengajuan pasangan calon.
