PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN...
Pasal 55
pasal.id
(1) Penelitian administrasi dan faktual terhadap kekurangan jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, serta penelitian administrasi dan rekapituasi dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 32. (2) Penelitian administrasi dan faktual terhadap kekurangan jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, serta penelitian administrasi dan rekapituasi dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 31.
