Pasal 54
pasal.id
(1) Penyampaian kekurangan jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang dilakukan setelah batas akhir jadwal waktu www.djpp.kemenkumham.go.id
penyampaian dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b, atau setelah dilakukan penelitian ternyata kekurangan jumlah dukungan tidak mencapai paling sedikit dua kali jumlah kekurangan dukungan dan/atau tidak memenuhi ketentuan sebaran dukungan, pasangan calon yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan. (2) Keputusan penolakan penyampaian kekurangan jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara dengan mencantumkan jumlah kekurangan dukungan yang diajukan dan kekurangan jumlah dukungan yang harus dipenuhi untuk mencapai batas paling sedikit dua kali jumlah kekurangan dukungan yang ditetapkan dan/atau tidak memenuhi ketentuan paling sedikit sebaran dukungan.
