Pasal 53
pasal.id
(1) Bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari perseorangan menyerahkan kekurangan jumlah dukungan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada KPU Provinsi. (2) Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dari perseorangan menyerahkan kekurangan jumlah dukungan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada KPU Kabupaten/ Kota. (3) Kekurangan jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, dengan ketentuan : www.djpp.kemenkumham.go.id
a. satu rangkap asli jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota atau KPU Provinsi; b. satu rangkap asli jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan dan fotocopy KTP pendukung atau surat keterangan tanda penduduk atau surat keterangan identitas kependudukan lainnya disampaikan kepada PPS oleh bakal pasangan calon; dan c. satu rangkap fotocopy jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk arsip bakal pasangan calon yang bersangkutan. (4) Kekurangan jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berisi : a. identitas pendukung meliputi nama, nomor KTP/NIK atau identias lainnya, umur/ tempat dan tanggal lahir, alamat, dan tandatangan atau cap jempol pendukung ; b. nama lengkap bakal pasangan calon; c. rekapitulasi kekurangan jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk masing-masing kabupaten/kota atau kecamatan; dan d. nama kabupaten/kota atau kecamatan yang merupakan wilayah tempat tinggal pendukung. (5) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota setelah menerima kekurangan jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), memberikan tanda bukti penerimaan berkas kekurangan dukungan kepada bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dari perseorangan (Model BTT.1-KWK-KPU PERSEORANGAN) dengan membubuhkan cap pada masing-masing rangkap, dengan ketentuan : a. rekapitulasi kekurangan jumlah dukungan bakal pasangan calon telah memenuhi sekurang-kurangnya dua kali jumlah kekurangan dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (9) huruf a dan Pasal 32 ayat (7) huruf a; b. rekapitulasi kekurangan jumlah dukungan bakal pasangan calon telah memenuhi sekurang-kurangnya tersebar di 50 % (lima puluh per seratus) jumlah kabupaten/kota atau kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (9) huruf a dan Pasal 32 ayat (7) huruf a.
