Pasal 52
pasal.id
(1) Bakal pasangan calon perseorangan yang jumlah dukungannya tidak memenuhi ketentuan paling sedikit jumlah dukungan dan/atau paling sedikit sebaran dukungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, diberi kesempatan untuk melengkapi jumlah dukungan dengan ketentuan : a. jumlah dukungan yang ditambahkan pada masa perbaikan paling sedikit dua kali lipat jumlah kekurangan dukungan sesuai dengan batas minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; b. tambahan jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, diserahkan oleh bakal pasangan calon kepada KPU Provinsi untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota, dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak saat diterima hasil penelitian oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; c. dukungan yang ditambahkan sebagaimana dimaksud pada huruf a, adalah pendukung baru yang belum memberikan dukungan sebelumnya kepada pasangan calon manapun; d. pasangan calon dapat menentukan kelurahan/desa atau sebutan lain dan kecamatan yang menjadi basis untuk menambah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a; e. KPU Provinsi dibantu oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS melakukan penelitian terhadap tambahan dukungan dengan metode kolektif berkoordinasi dengan bakal pasangan calon sejak diterimanya tambahan dukungan; f. KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK dan PPS melakukan penelitian terhadap tambahan dukungan dengan metode kolektif berkoordinasi dengan bakal pasangan calon sejak diterimanya tambahan dukungan; www.djpp.kemenkumham.go.id
g. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi jumlah dukungan yang memenuhi syarat administrasi dan faktual dan dituangkan dalam berita acara; h. hasil rekapitulasi dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf g, ditambahkan dengan jumlah dukungan yang telah memenuhi syarat dukungan sebelumnya, dan hasilnya menjadi dasar penentuan pemenuhan syarat dukungan pasangan calon untuk dapat atau tidak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota. (2) Berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, pasangan calon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan dan tidak dapat ditetapkan sebagai pasangan calon dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota, apabila : a. jumlah dukungan yang memenuhi syarat tidak memenuhi paling sedikit jumlah dukungan yang ditetapkan dan tidak memenuhi paling sedikit sebaran dukungan yang ditetapkan; atau b. jumlah dukungan telah memenuhi syarat paling sedikit jumlah dukungan yang ditetapkan, tetapi tidak memenuhi paling sedikit sebaran dukungan yang ditetapkan; atau c. jumlah dukungan yang memenuhi syarat tidak memenuhi paling sedikit jumlah dukungan yang ditetapkan, tetapi memenuhi paling sedikit sebaran dukungan yang ditetapkan.
