Pasal 51
pasal.id
(1) Bakal pasangan calon perseorangan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang belum memenuhi syarat dukungan paling sedikit jumlah pendukung yang ditetapkan dan/atau paling sedikit sebaran pendukung yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a, diberi kesempatan untuk melengkapi kekurangan jumlah dukungan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pemenuhan kekurangan jumlah dukungan yang wajib dilengkapai oleh bakal pasangan calon dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, dilakukan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak saat disampaikan hasil penelitian oleh KPU Provinsi. (3) Pemenuhan kekurangan jumlah dukungan yang wajib dilengkapi oleh bakal pasangan calon dalam Pemilu Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota, dilakukan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak saat disampaikan hasil penelitian oleh KPU Kabupaten/Kota.
