PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN...
Pasal 47
pasal.id
(1) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberi tanda terima penyampaian surat pencalonan beserta lampirannya pada masa pendaftaran kepada bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46. (2) Tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bukan merupakan bukti bahwa bakal pasangan calon perseorangan yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
