Pasal 48
pasal.id
(1) Pada saat pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, bakal pasangan calon perseorangan mendaftarkan daftar nama tim kampanye dan menyerahkan rekening khusus dana kampanye yang dibuat pada 1 (satu) bank. (2) Bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus hadir pada saat pendaftaran. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Apabila salah seorang calon atau bakal pasangan calon tidak hadir, pendaftaran yang disampaikan oleh bakal pasangan calon perseorangan tidak diterima, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan halangan yang tidak dapat dihindari yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berwenang. (4) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memberi tanda terima pendaftaran daftar nama tim kampanye dan penyerahan rekening khusus dana kampanye kepada bakal pasangan calon perseorangan dan/atau tim kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
