PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN...
Pasal 46
pasal.id
Dalam pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota bertugas : a. menerima kelengkapan berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45. b. memeriksa berita acara hasil penelitian dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a. c. mencatat dalam formulir penerimaan berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon perseorangan yang meliputi :
- nama lengkap bakal pasangan calon;
- hari, tanggal dan waktu penerimaan berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon perseorangan;
- alamat dan nomor telepon bakal pasangan calon perseorangan;
- jumlah kelengkapan administrasi berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45; d. menerima daftar nama tim kampanye dan rekening khusus dana kampanye bakal pasangan calon perseorangan.
