Pasal 45
pasal.id
www.djpp.kemenkumham.go.id
Lampiran surat pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), meliputi : a. berita acara hasil penelitian dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (9) huruf a dan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (7) huruf a; b. daftar nama-nama pendukung bakal pasangan calon perseorangan dalam bentuk pernyataan dukungan (Model B1-KWK.KPU PERSEORANGAN) yang telah dibubuhi cap KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; c. surat pernyataan kesediaan menjadi bakal calon perseorangan Pemilu Gubernur/Wakil Gubernur atau calon Bupati/Wakil Bupati atau calon Walikota/Wakil Walikota secara berpasangan dalam satu kesatuan (Model B2-KWK.KPU PERSEORANGAN); d. surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai bakal pasangan calon perseorangan (Model B3-KWK.KPU PERSEORANGAN); e. surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari pengurus perusahaan swasta, perusahaan milik negara/daerah, yayasan, advokat dan kuasa hukum atau profesi bidang lain, apabila terpilih menjadi Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota sesuai dengan peraturan perundang- undangan (Model B4-KWK.KPU PERSEORANGAN); f. surat pernyataan berhenti sebagai Anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, atau Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang mencalonkan diri sebagai bakal calon perseorangan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota (Model B5-KWK.KPU PERSEORANGAN); g. surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (Model BB– KWK.KPU PERSEORANGAN); h. surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945, Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA serta pemerintah (Model BB1–KWK.KPU PERSEORANGAN); i. surat pernyataan mengenal daerah dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya (Model BB2 – KWK.KPU PERSEORANGAN); www.djpp.kemenkumham.go.id
j. surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama (Model BB3–KWK.KPU PERSEORANGAN); k. surat pernyataan tidak dalam status penjabat kepala daerah (Model BB4–KWK.KPU PERSEORANGAN); l. surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (Model BB5–KWK.KPU PERSEORANGAN); m.surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan negeri sejak pendaftaran bagi bakal calon perseorangan yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional INDONESIA dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, yaitu surat pernyataan yang bersangkutan tidak aktif dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional yang disampaikan kepada atasan langsungnya untuk diketahui (Model B6-KWK.KPU PERSEORANGAN); n. surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang (Model BB7– KWK.KPU PERSEORANGAN); o. surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit (Model BB8–KWK.KPU PERSEORANGAN); p. surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan tidak sedang dicabut hak pilihnya (Model BB9–KWK.KPU PERSEORANGAN); q. daftar riwayat hidup pasangan calon perseorangan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah (Model BB10–KWK.KPU PERSEORANGAN); r. surat keterangan tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA (Model BB11–KWK.KPU PERSEORANGAN); s. surat pemberitahuan kepada PRESIDEN/Menteri Dalam Negeri melalui Menteri Dalam Negeri/Gubernur bagi Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/ Wakil Walikota yang mencalonkan diri sebagai bakal calon perseorangan Pemilu Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota; t. surat pemberitahuan kepada Bupati/Walikota melalui Camat bagi kepala desa yang mencalonkan diri sebagai bakal calon perseorangan Pemilu Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota; u. kelengkapan persyaratan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, huruf f, huruf i, huruf k, huruf n dan huruf o; dan v. naskah visi, misi dan program dari bakal pasangan calon perseorangan secara tertulis. www.djpp.kemenkumham.go.id
