Pasal 44
pasal.id
(1) Pasangan calon perseorangan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 mendaftarkan sebagai bakal pasangan calon dengan menyerahkan surat pencalonan (Model B- KWK.KPU PERSEORANGAN) beserta lampirannya yang ditandatangani oleh bakal pasangan calon perseorangan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, dengan ketentuan nama lengkap bakal pasangan calon ditulis sama dengan nama lengkap bakal pasangan calon sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). (2) Tanda tangan bakal pasangan calon pada surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus tanda tangan asli. (3) Perubahan nama yang tidak sesuai dengan nama lengkap bakal pasangan calon pada KTP termasuk gelar kesarjanaan, dilakukan sepanjang telah diterbitkan surat penetapan pengadilan tentang perubahan nama bakal pasangan calon yang bersangkutan.
