Pasal 43
pasal.id
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan melalui media cetak dan media elektronik setempat selama 2 (dua) hari. (2) Dalam pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicantumkan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pasangan calon perseorangan mendaftarkan sebagai bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota selama masa pendaftaran. (4) Masa pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon. (5) Pendaftaran pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan bersama-sama dengan pendaftaran pasangan calon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. (6) Bakal pasangan calon perseorangan yang telah diteliti jumlah dukungannya oleh PPS, PPK, dan/atau KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat mendaftarkan diri sebagai bakal calon Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota atau bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, melalui partai politik atau gabungan partai politik.
