PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN...
Pasal 42
BAB 4 — TATA CARA PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan 37, dimasukkan ke dalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama bakal pasangan calon serta partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan.
