PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN...
Pasal 41
pasal.id
(1) Tim Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), dapat dibentuk secara berjenjang, di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan, dengan ketentuan : a. tingkat Provinsi, didaftarkan kepada KPU Provinsi; b. tingkat Kabupaten/Kota, didaftarkan kepada KPU Kabupaten/Kota; dan c. tingkat Kecamatan, didaftarkan kepada PPK. (2) Dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Kabupaten/Kota dan PPK menyampaikan
daftar nama tim kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, kepada KPU Provinsi. (3) Dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, PPK menyampaikan salinan daftar nama tim kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, kepada KPU Kabupaten/Kota.
