Pasal 40
pasal.id
(2) Pada saat pendaftaran bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, partai politik atau gabungan partai politik mendaftarkan daftar nama tim kampanye dan mendaftarkan rekening khusus dana kampanye yang dibuat pada 1 (satu) bank. (3) Bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus hadir pada saat pendaftaran. (4) Apabila salah seorang atau kedua bakal pasangan calon tidak hadir, pendaftaran yang disampaikan oleh partai politik atau gabungan partai politik tidak diterima, kecuali ketidakhadiran tersebut www.djpp.kemenkumham.go.id
disebabkan halangan yang tidak dapat dihindari yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dari pihak yang berwenang. (5) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memberikan tanda terima kepada partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftarkan daftar nama tim kampanye dan rekening khusus dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
