PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN...
Pasal 39
BAB 4 — TATA CARA PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menolak pendaftaran bakal pasangan calon, apabila ternyata tidak memenuhi ketentuan jumlah kursi paling sedikit 15 % (lima belas per seratus) atau jumlah suara sah paling sedikit 15 % (lima belas per seratus) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dan mengembalikan berkas pendaftaran bakal pasangan calon kepada partai politik atau gabungan partai politik untuk diperbaiki dan/atau dilengkapi hanya sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4).
