Pasal 38
pasal.id
Dalam pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dari partai politik atau gabungan partai politik, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota bertugas : a. menerima kelengkapan berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon dari partai politik atau gabungan partai politik yang bersangkutan. b. memeriksa pemenuhan jumlah kursi paling sedikit 15 % (lima belas per seratus) atau jumlah suara sah paling sedikit 15 % (lima belas per seratus) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). c. mencatat dalam formulir penerimaan berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon yang meliputi :
- partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan bakal pasangan calon;
- nomor dan tanggal keputusan dewan pimpinan pusat partai politik beserta nama Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dewan pimpinan pusat partai politik, yang berwenang mengesahkan kepengurusan dewan pimpinan partai politik tingkat provinsi atau dewan pimpinan partai politik tingkat kabupaten/kota;
- nomor dan tanggal keputusan dewan pimpinan wilayah/daerah partai politik atau sebutan lain beserta nama Ketua dan Sekretaris www.djpp.kemenkumham.go.id
dewan pimpinan wilayah/daerah partai politik, yang berwenang mengesahkan kepengurusan dewan pimpinan partai politik tingkat kabupaten/kota; 4) nama lengkap bakal pasangan calon; 5) hari, tanggal dan waktu penerimaan berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon dari partai politik atau gabungan partai politik; 6) alamat dan nomor telepon bakal pasangan calon serta alamat dan nomor telepon kantor dewan pimpinan partai politik atau masing- masing kantor dewan pimpinan partai politik yang bergabung mengajukan bakal pasangan calon; 7) jumlah kelengkapan administrasi berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 37. d. menerima daftar nama tim kampanye dan rekening khusus dana kampanye. e. memberikan tanda bukti penerimaan berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf d, kepada partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan bakal pasangan calon.
