PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN...
Pasal 33
BAB 3 — PENGAJUAN SYARAT DUKUNGAN PASANGAN CALON DAN www.djpp.kemenkumham.go.id
Apabila salah seorang calon perseorangan atau pasangan calon perseorangan berhalangan tetap atau mengundurkan diri dalam jangka waktu proses penelitian dukungan, pasangan calon tersebut dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat dan tidak dapat diganti oleh calon lain, serta tidak dapat diajukan sebagai bakal calon oleh partai politik atau gabungan partai politik.
