Pasal 34
pasal.id
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN persyaratan paling sedikit 15 % (lima belas per seratus) kursi atau 15 % (lima belas per seratus) suara sah partai politik dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebelum pendaftaran bakal pasangan calon, dan menyampaikan
keputusan tersebut kepada www.djpp.kemenkumham.go.id
pimpinan DPRD, dewan pimpinan partai politik dan Panitia Pengawas Pemilu Provinsi atau Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota. (2) KPU Propinsi atau KPU Kabupaten/Kota meminta keputusan dewan pimpinan pusat partai politik dan/atau dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik atau sebutan lain kepada dewan pimpinan partai politik setempat mengenai kepengurusan partai politik yang dinyatakan sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebelum masa pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon. (3) Untuk keperluan penghitungan pemenuhan syarat pengajuan pasangan calon paling sedikit 15 % (lima belas per seratus) kursi atau 15 % (lima belas per seratus) suara sah sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (1), dewan pimpinan partai politik menyampaikan kepengurusan partai politik sesuai tingkatannya dengan dibuktikan dengan keputusan dewan pimpinan pusat partai politik dan/atau dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik atau sebutan lain sesuai dengan AD/ART, paling lambat sebelum masa pendaftaran bakal pasangan calon. (4) Keputusan dewan pimpinan pusat partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), adalah keputusan kepengurusan dewan pimpinan pusat partai poltik yang dinyatakan sah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. (5) Keputusan dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), adalah keputusan kepengurusan dewan pimpinan daerah/wilayah partai poltik yang dibentuk dan disahkan oleh dewan pimpinan pusat partai poltik yang dinyatakan sah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. (6) Keputusan dewan pimpinan pusat partai politik dan/atau dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik atau sebutan lain mengenai kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi dasar KPU Propinsi atau KPU kabupaten/ Kota untuk menentukan kepengurusan partai politik yang dinyatakan sah dalam pengajuan bakal pasangan calon.
