Pasal 32
BAB 3 — PENGAJUAN SYARAT DUKUNGAN PASANGAN CALON DAN www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) KPU Provinsi setelah menerima berita acara dan lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (8) huruf b, segera melakukan penelitian dan rekapitulasi. (2) Penelitian oleh KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah penelitian terhadap jumlah dukungan bakal pasangan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon dan menindaklanjuti adanya informasi manipulasi dukungan. (3) Penelitian dan rekapitulasi oleh KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Berita Acara dan lampirannya diterima dari KPU Kabupaten/Kota. (4) Apabila ditemukan adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon dan/atau adanya informasi manipulasi dukungan yang disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, KPU Provinsi membatalkan nama pendukung www.djpp.kemenkumham.go.id
yang bersangkutan dengan cara mencoret nama pendukung tersebut untuk kedua pasangan calon. (5) Setelah melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), KPU Provinsi melakukan rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon. (6) Hasil penelitian dan rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU Provinsi. (7) Berita Acara hasil penelitian oleh KPU Provinsi (Model BA3-KWK-KPU PERSEORANGAN) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat dalam rangkap 2 (dua), dengan ketentuan : a. satu rangkap untuk tiap bakal pasangan calon yang digunakan oleh bakal pasangan calon untuk mendaftar dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, meskipun jumlah dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat paling sedikit jumlah dukungan yang ditetapkan dan/atau belum memenuhi jumlah sebaran dukungan paling sedikit yang ditetapkan akibat tidak dipenuhinya jumlah dukungan seluruhnya pada satu atau lebih kabupaten/kota; b. satu rangkap untuk arsip KPU Provinsi.
