Pasal 31
BAB 3 — PENGAJUAN SYARAT DUKUNGAN PASANGAN CALON DAN www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Kabupaten/Kota setelah menerima berita acara dan lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (9) huruf b, segera melakukan penelitian dan rekapitulasi. (2) Penelitian oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah penelitian terhadap jumlah dukungan bakal pasangan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon dan menindaklanjuti adanya informasi manipulasi dukungan. (3) KPU Kabupaten/Kota dapat meneliti kembali kemungkinan adanya syarat administrasi dukungan yang terlewatkan ketika dilakukan proses penelitian oleh PPS atau PPK dan apabila ditemukan, nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan. (4) Penelitian dan rekapitulasi oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima Berita Acara dan lampirannya dari PPK. (5) Apabila ditemukan adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon dan/atau adanya informasi manipulasi dukungan yang disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, KPU Kabupaten/Kota membatalkan nama pendukung yang bersangkutan dengan cara mencoret nama pendukung tersebut untuk kedua pasangan calon. (6) Setelah melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon. (7) Hasil penelitian dan rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) www.djpp.kemenkumham.go.id
dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota. (8) Berita Acara hasil penelitian oleh KPU Kabupaten/Kota (Model BA2- KWK-KPU PERSEORANGAN) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibuat dalam rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan : a. satu rangkap disampaikan kepada masing-masing bakal pasangan calon; b. satu rangkap disampaikan kepada KPU Provinsi untuk setiap bakal pasangan calon, dan dilampiri dengan semua berkas daftar dukungan beserta lampirannya; c. satu rangkap untuk arsip KPU Kabupaten/Kota. (9) Dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, berita acara hasil penelitian oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibuat dalam rangkap 2 (dua), dengan ketentuan : a. satu rangkap untuk tiap bakal pasangan calon yang digunakan oleh bakal pasangan calon untuk mendaftar dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota atau Wakil Walikota, meskipun jumlah dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat paling sedikit jumlah dukungan yang ditetapkan dan/atau belum memenuhi jumlah sebaran dukungan paling sedikit yang ditetapkan akibat tidak dipenuhinya jumlah dukungan seluruhnya pada satu atau lebih kecamatan; b. satu rangkap untuk arsip KPU Kabupaten/Kota.
