Pasal 30
BAB 3 — PENGAJUAN SYARAT DUKUNGAN PASANGAN CALON DAN www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) PPK setelah menerima berita acara dan lampirannya dari PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b, segera melakukan penelitian dan rekapitulasi. (2) Penelitian oleh PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah penelitian terhadap jumlah dukungan bakal pasangan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon dan menindaklanjuti adanya informasi manipulasi dukungan. (3) Penelitian oleh PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima Berita Acara dan lampirannya dari PPS. (4) Apabila ditemukan adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon dan/atau adanya informasi manipulasi dukungan yang disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, PPK membatalkan nama pendukung yang bersangkutan dengan cara mencoret nama pendukung tersebut untuk kedua pasangan calon. (5) PPK dapat meneliti kembali kemungkinan adanya syarat administrasi dukungan yang terlewatkan ketika dilakukan proses penelitian oleh PPS dan apabila ditemukan, nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan. (6) Apabila PPK menemukan nama pendukung yang sama, namun nomor KTP atau nomor dokumen kependudukan berbeda, nama pendukung tersebut dinyatakan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, setelah dilakukan pembuktian dengan bantuan PPS. (7) Setelah melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), PPK segera melakukan rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon. (8) Hasil penelitian dan rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) www.djpp.kemenkumham.go.id
dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua dan paling sedikit 2 (dua) orang anggota PPK. (9) Berita Acara hasil verifikasi dan rekapitulasi oleh PPK (Model BA1- KWK-KPU PERSEORANGAN) sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dibuat dalam rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan : a. satu rangkap disampaikan kepada masing-masing bakal pasangan calon; b. satu rangkap disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk setiap bakal pasangan calon, dan dilampiri dengan semua berkas daftar dukungan beserta lampirannya; c. satu rangkap untuk arsip PPK.
