PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN...
Pasal 29
pasal.id
(1) Hasil penelitian oleh PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 28 dibuat berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS paling lama 2 (dua) hari kerja setelah batas akhir penelitian. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Berita Acara hasil penelitian oleh PPS (Model BA-KWK-KPU PERSEORANGAN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan : a. satu rangkap disampaikan kepada masing-masing bakal pasangan calon; b. satu rangkap disampaikan kepada PPK untuk seluruh bakal pasangan calon, dengan dilampiri semua berkas daftar dukungan beserta lampirannya; c. satu rangkap untuk arsip PPS.
