PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN...
Pasal 28
BAB 3 — PENGAJUAN SYARAT DUKUNGAN PASANGAN CALON DAN www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Apabila ditemukan lebih dari satu nomor KTP atau dokumen kependudukan yang sama atas nama pendukung yang sama atau tidak sama dalam satu kelurahan/desa atau sebutan lain, dan memberikan dukungan kepada satu pasangan calon atau pasangan calon lain, maka kedua dukungan tersebut dinyatakan batal dan dicoret dari daftar dukungan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk tingkat antar desa/kelurahan yang dilaksanakan PPK, tingkat antar kecamatan yang dilaksanakan KPU Kabupaten/Kota dan tingkat antar Kabupaten/Kota yang dilaksanakan KPU Provinsi.
