Pasal 27
BAB 3 — PENGAJUAN SYARAT DUKUNGAN PASANGAN CALON DAN www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Penelitian faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dilakukan setelah penelitian administrasi selesai, yaitu melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian mengenai kebenaran dukungan terhadap bakal pasangan calon perseorangan. (2) Penelitian faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan selama 9 (sembilan) hari kerja, dengan mencocokan dan meneliti secara langsung setiap nama pendukung untuk seluruh pendukung bakal pasangan calon atau dengan mengumpulkan para pendukung pada tanggal dan waktu yang sama atau mendatangi alamat pendukung, untuk membuktikan kebenaran dukungan terhadap bakal pasangan calon. (3) Apabila dalam penelitian faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat nama pendukung yang menyatakan tidak memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon, pendukung yang bersangkutan mengisi formulir Model BBB-KWK-KPU PERSEORANGAN, dan namanya dicoret dari daftar dukungan serta tidak dapat diganti. (4) Dalam melakukan penelitian faktual secara kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPS berkoordinasi dengan tim kampanye www.djpp.kemenkumham.go.id
pasangan calon, untuk mengundang seluruh pendukung di desa/kelurahan pada tempat dan waktu yang telah ditentukan, guna mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan tersebut. (5) Apabila tim kampanye pasangan calon tidak dapat menghadirkan seluruh pendukung, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yang diteliti faktual adalah pendukung yang hadir, dan pendukung yang tidak hadir diberi kesempatan untuk datang langsung ke PPS guna membuktikan dukungannya paling lama 3 (tiga) hari kerja sebelum batas akhir penelitian faktual, dan apabila sampai dengan batas waktu tersebut pendukung tidak hadir, dinyatakan tidak memenuhi syarat dan nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan. (6) Apabila pendukung menyatakan tidak memberikan dukungan kepada pasangan calon, dan pendukung tersebut tidak bersedia mengisi formulir Model BBB-KWK-KPU PERSEORANGAN, dukungan tetap dinyatakan memenuhi syarat. (7) PPS dapat meminta kepada pendukung untuk menunjukkan identitas kependudukan yang asli apabila terdapat bukti fotokopi identitas yang disertakan meragukan. (8) Apabila ternyata alamat yang dicantumkan fiktif dan tempat tinggal pendukung tidak ditemukan, dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan. (9) Dalam pelaksanaan penelitian faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPS dapat mengangkat petugas peneliti dari Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) setempat sesuai kebutuhan.
