Pasal 26
BAB 3 — PENGAJUAN SYARAT DUKUNGAN PASANGAN CALON DAN www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Penelitian dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan melalui penelitian administrasi dan faktual (2) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan selama 3 (tiga) hari kerja, dengan meneliti kebenaran dan keabsahan jumlah dan daftar nama pendukung, nomor KTP/NIK atau surat keterangan identitas kependudukan lainnya yang sah dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang paling rendah lurah/kepala desa atau sebutan lain, alamat, tanda tangan atau cap jempol masing- masing pendukung, dengan mencocokkan data yang terdapat pada fotokopi KTP atau dokumen kependudukan lainnya yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. (3) Dalam pelaksanaan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila : a. ditemukan ketidakbenaran data, nama pendukung dicoret dari daftar dukungan; b. pendukung menarik kembali dukungan yang telah diberikan kepada pasangan calon tertentu, nama pendukung yang bersangkutan dicoret dari daftar dukungan; c. ditemukan berupa dukungan ganda, nama pendukung ganda tersebut dicoret dari daftar dukungan; d. dalam surat dukungan ditemukan nama dan tanda tangan pendukung, serta berisi lampiran identitas kependudukan yang masa berlakunya telah berakhir sebelum batas akhir penyerahan daftar dukungan, nama pendukung dicoret dari daftar dukungan; e. dalam surat dukungan tidak terdapat tanda tangan atau cap jempol pendukung, nama pendukung dicoret dari daftar dukungan; f. ditemukan berulang-ulang nama pendukung yang berbeda, tetapi menggunakan nomor kartu tanda penduduk atau dokumen kependudukan yang sama, nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan; www.djpp.kemenkumham.go.id
g. ditemukan surat dukungan kolektif tanpa materai, seluruh dukungan dalam dokumen tersebut dinyatakan tidak sah dan seluruh nama pendukung dicoret dari daftar dukungan; h. ditemukan surat dukungan kolektif yang tidak berisi tanda tangan asli bakal pasangan calon, seluruh dukungan dalam dokumen tersebut dinyatakan tidak sah dan seluruh nama pendukung dicoret dari daftar dukungan; i. ditemukan surat dukungan yang tidak dilampiri identitas kependudukan, nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan ; j. ditemukan nama pendukung dalam daftar dukungan berbeda dengan nama yang tertera dalam fotokopi identitas kependudukan, nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan; k. ditemukan fotokopi identitas kependudukan yang beralamat di desa/kelurahan yang berbeda dengan lokasi PPS yang bersangkutan, nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan; l. ditemukan pengisian data pendukung yang tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (4) dan Pasal 20 ayat (4), nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan.
