Pasal 25
BAB 3 — PENGAJUAN SYARAT DUKUNGAN PASANGAN CALON DAN www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) PPS setelah menerima pemberitahuan dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan rekapitulasi dukungan beserta lampirannya dari bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, segera melaksanakan penelitian dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dan menyusun berita acara penelitian paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen dukungan diserahkan oleh bakal pasangan calon. (2) PPS memberikan tanda terima penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pasangan calon perseorangan (Model BTT.2 – KWK.KPU PERSEORANGAN). www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Sejak penyerahan dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendukung pasangan calon tidak dapat menarik kembali dukungannya terhadap bakal pasangan calon perseorangan. (4) Apabila seseorang atau lebih pendukung menarik dukungan sejak penyerahan dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penarikan dukungan tersebut tidak mempengaruhi terhadap jumlah dukungan.
