Pasal 24
BAB 3 — PENGAJUAN SYARAT DUKUNGAN PASANGAN CALON DAN www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon yang dilakukan pada batas akhir jadwal waktu penyampaian syarat dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), dan ternyata jumlah dukungan kurang dari jumlah dukungan paling sedikit dan/atau tidak memenuhi ketentuan sebaran dukungan, bakal pasangan calon yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan dan tidak dapat memperbaiki kekurangan jumlah dukungan serta tidak dapat mendaftar sebagai bakal pasangan calon. (2) Keputusan penolakan syarat dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara dengan mencantumkan jumlah dukungan yang diajukan dan kekurangan jumlah dukungan yang tidak dilengkapi untuk mencapai batas paling sedikit jumlah dukungan yang ditetapkan dan/atau tidak memenuhi ketentuan paling sedikit sebaran dukungan.
