Pasal 23
pasal.id
(1) Bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), menyerahkan dokumen dukungan calon perseorangan dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada KPU Provinsi. (2) Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dari perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), menyerahkan dokumen dukungan calon perseorangan dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada KPU Kabupaten/Kota. (3) Daftar dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, dengan ketentuan : a. satu rangkap asli daftar dukungan bakal pasangan calon perseorangan diserahkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; b. satu rangkap asli daftar dukungan bakal pasangan calon perseorangan dan fotocopy KTP pendukung atau surat keterangan tanda penduduk atau surat keterangan identitas kependudukan lainnya disampaikan kepada PPS oleh bakal pasangan calon; dan c. satu rangkap fotocopy daftar dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk arsip bakal pasangan calon yang bersangkutan. (4) Daftar dukungan pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berisi : a. identitas pendukung meliputi nama, nomor KTP/NIK atau identias lainnya, umur/ tempat dan tanggal lahir, alamat, dan tandatangan atau cap jempol pendukung ; b. nama lengkap bakal pasangan calon; c. rekapitulasi jumlah dukungan untuk masing-masing kabupaten/kota atau kecamatan; dan d. nama kabupaten/kota atau kecamatan yang merupakan wilayah tempat tinggal pendukung bakal pasangan calon. (5) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota setelah menerima dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), www.djpp.kemenkumham.go.id
memberikan tanda bukti penerimaan berkas dukungan kepada bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dari perseorangan (Model BTT – KWK.KPU PERSEORANGAN) dengan membubuhkan cap pada masing-masing rangkap, dengan ketentuan : a. rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon telah memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (3) Jo. Pasal 59 ayat (2a) atau ayat (2b) UNDANG-UNDANG atau lebih ; b. rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon telah memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (4) Jo. Pasal 59 ayat (2c) dan ayat (2d) UNDANG-UNDANG atau lebih.
