Pasal 22
BAB 3 — PENGAJUAN SYARAT DUKUNGAN PASANGAN CALON DAN www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Penelitian administrasi dan faktual terhadap dokumen dukungan bakal pasangan calon dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dari pasangan calon perseorangan, dilakukan dalam 2 (dua) tahap : a. penelitian administrasi dan faktual sejak diterimanya dokumen dukungan bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16; b. penelitian administrasi dan faktual pada masa perbaikan dukungan bakal pasangan calon setelah masa pendaftaran. (2) Penelitian administrasi dan faktual dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan selama 35 (tiga puluh lima) hari kerja setelah diterimanya daftar dukungan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2). www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Penelitian administrasi dan faktual dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja setelah diterimanya daftar dukungan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).
