PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN...
Pasal 21
pasal.id
(1) KPU Provinsi memberitahukan kepada PPS di wilayah kerjanya mengenai nama-nama bakal pasangan calon yang akan menyerahkan dokumen dukungan paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari kerja sebelum pendaftaran bakal pasangan calon untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur. (2) KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada PPS di wilayah kerjanya mengenai nama-nama pasangan calon yang akan menyerahkan dokumen dukungan, paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum pendaftaran bakal pasangan calon untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
