Pasal 18
pasal.id
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pengumuman penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota dari perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), melakukan kegiatan : a. bimbingan teknis kepada KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS di wilayah kerjanya mengenai pelaksanaan penelitian daftar dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebelum penyerahan daftar dukungan kepada PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur; b. bimbingan teknis kepada PPK, dan PPS di wilayah kerjanya mengenai pelaksanaan penelitian daftar dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebelum penyerahan daftar dukungan kepada PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota; c. memberitahukan kepada KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS di wilayah kerjanya mengenai pelaksanaan penelitian daftar dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebelum penyerahan daftar dukungan kepada PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur; d. memberitahukan kepada PPK dan PPS di wilayah kerjanya mengenai pelaksanaan penelitian daftar dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebelum penyerahan daftar dukungan kepada PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota.
