Pasal 19
pasal.id
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Dokumen dukungan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), meliputi : a. surat pernyataan memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon yang ditandatangani atau cap jempol oleh pendukung secara kolektif atau individu terhadap bakal pasangan calon, dan ditandatangani oleh bakal pasangan calon di atas kertas bermaterai cukup, dengan menggunakan formulir Model B1 – KWK.KPU PERSEORANGAN; b. fotokopi KTP, surat keterangan tanda penduduk, atau surat keterangan identitas kependudukan lainnya yang sah dikeluarkan oleh paling rendah lurah/kepala desa atau sebutan lainnya dan/atau instansi yang berwenang dari masing-masing pendukung; (2) Dokumen kependudukan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tidak dibenarkan dikeluarkan secara kolektif dalam satu dokumen surat keterangan kependudukan untuk sejumlah pendukung; (3) Surat keterangan tanda penduduk yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi masing- masing penduduk yang belum memiliki KTP, tidak dikeluarkan secara kolektif dalam satu dokumen surat keterangan kependudukan untuk sejumlah pendukung. (4) Pengisian identitas pendukung dalam daftar dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari nama, nomor KTP/NIK atau identitas lain, umur/tempat tanggal lahir, alamat, dan tanda tangan.
