PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN...
Pasal 17
pasal.id
(1) Pengumuman penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon dan pendaftaran bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), dilakukan paling lama 5 (lima) hari melalui media cetak dan media elektronik. (2) Penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon dilakukan selama 7 (tujuh) hari kerja sebelum batas akhir penyerahan daftar dukungan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
