PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN...
Pasal 17
BAB 3 — PENGAJUAN SYARAT DUKUNGAN PASANGAN CALON DAN www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Pengumuman penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon dan pendaftaran bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), dilakukan paling lama 5 (lima) hari melalui media cetak dan media elektronik. (2) Penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon dilakukan selama 7 (tujuh) hari kerja sebelum batas akhir penyerahan daftar dukungan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
