PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN...
Pasal 16
pasal.id
(1) Penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota oleh pasangan calon perseorangan kepada KPU Kabupaten/Kota, dilakukan paling lambat 29 (dua puluh sembilan) hari kerja sebelum masa pendaftaran pasangan calon. (2) Penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur oleh pasangan calon perseorangan kepada KPU www.djpp.kemenkumham.go.id
Provinsi, dilakukan paling lambat 36 (tiga puluh enam) hari kerja sebelum masa pendaftaran pasangan calon.
