Pasal 15
pasal.id
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dari perseorangan melalui media massa dan/atau bentuk media lainnya, sebelum penyerahan daftar dukungan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (2) Dalam pengumuman penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dicantumkan : a. Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tentang jumlah dukungan paling sedikit dan sebaran dukungan di setengah atau lebih jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan untuk pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau tersebar di setengah atau lebih jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan untuk pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) ; b. tempat dan waktu paling lambat penyerahan dokumen dukungan pasangan calon kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan PPS; c. tenggat waktu melengkapi kekurangan jumlah dukungan pasangan calon; e. persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi dan diserahkan oleh bakal pasangan calon kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; f. contoh formulir dokumen dukungan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Formulir Model B1 – KWK.KPU PERSEORANGAN.
