PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS...
Pasal 55
BAB 5 — PENYELENGGARA SPBE KPU
(1) Penyelenggaraan SPBE di KPU Provinsi dikelola oleh pejabat eselon III atau pejabat fungsional ahli madya pada sekretariat KPU Provinsi yang menangani tugas dan fungsi di bidang teknologi dan informasi. (2) Dalam melaksanakan penyelenggaraan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pejabat eselon III atau pejabat fungsional ahli madya yang menangani urusan data dan informasi mempunyai tugas memberikan dukungan ketatausahaan, pengendalian terhadap program, kegiatan, dan administrasi pelaksanaan SPBE di KPU Provinsi.
