PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS...
Pasal 54
BAB 5 — PENYELENGGARA SPBE KPU
(1) Tim pengarah SPBE di KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a mempunyai tugas memberikan arahan terhadap kebijakan dan penerapan SPBE. (2) Tim pelaksana SPBE di KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b bertugas mengoordinasikan SPBE di KPU Kabupaten/Kota yang berada di wilayahnya.
