PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS...
Pasal 56
BAB 5 — PENYELENGGARA SPBE KPU
(1) Tim pengarah SPBE di KPU Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a mempunyai tugas memberikan arahan terhadap penerapan SPBE. (2) Tim pelaksana SPBE di KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b bertugas melaporkan dan mengoordinasikan penyelenggaraan SPBE di KPU Kabupaten/Kota.
