PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS...
Pasal 50
BAB 5 — PENYELENGGARA SPBE KPU
(1) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi SPBE di KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) terdiri atas: a. tim pengarah
ketua : Ketua KPU Provinsi;
wakil ketua : ketua divisi yang menangani tugas dan fungsi di bidang data dan informasi; dan
anggota : anggota KPU Provinsi; b. tim pelaksana
ketua : Sekretaris KPU Provinsi;
sekretaris : pejabat eselon III atau pejabat fungsional ahli madya yang menangani tugas di bidang data dan informasi; dan
anggota : pejabat eselon III atau pejabat fungsional ahli madya di sekretariat KPU Provinsi. (2) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi SPBE di KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi.
