PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS...
Pasal 51
BAB 5 — PENYELENGGARA SPBE KPU
(1) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi SPBE di KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) terdiri atas: a. tim pengarah
- ketua : Ketua KPU Kabupaten/Kota;
- wakil ketua : ketua divisi yang menangani tugas dan fungsi di bidang data dan informasi; dan
- anggota : anggota KPU Kabupaten/Kota; b. tim pelaksana
- ketua : Sekretaris KPU Kabupaten/ Kota;
- sekretaris : pejabat eselon IV atau pejabat fungsional ahli muda yang menangani tugas di bidang data dan informasi; dan
- anggota : pejabat eselon IV atau Pejabat fungsional ahli muda di sekretariat KPU Kabupaten/ Kota. (2) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi SPBE di KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
