Pasal 49
BAB 5 — PENYELENGGARA SPBE KPU
(1) Untuk meningkatkan keterpaduan pelaksanaan Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, serta pemantauan dan evaluasi SPBE di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dibentuk Tim Koordinasi SPBE. (2) Tim Koordinasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di KPU dan bertanggung jawab kepada Ketua KPU melalui ketua dan/atau wakil ketua divisi yang menangani tugas dan fungsi di bidang data dan informasi. (3) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi SPBE di KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tim pengarah
ketua : Ketua KPU;
wakil ketua I : ketua divisi yang menangani tugas dan fungsi di bidang data dan informasi;
wakil ketua II : wakil ketua divisi yang menangani tugas dan fungsi di bidang data dan informasi; dan
anggota : anggota KPU; b. tim pelaksana
ketua : Sekretaris Jenderal KPU;
wakil ketua I : deputi yang menangani tugas dan fungsi di bidang dukungan teknis;
wakil ketua II : deputi yang menangani tugas dan fungsi di bidang administrasi;
sekretaris : kepala unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi; dan
anggota : pejabat eselon II di sekretariat jenderal KPU. (4) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi SPBE di KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
