Pasal 48
BAB 4 — AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(1) Dalam rangka memastikan keandalan dan keamanan sistem teknologi informasi dan komunikasi di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan audit teknologi informasi dan komunikasi secara berkala. (2) Audit teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. audit Infrastruktur SPBE; b. audit Aplikasi SPBE; dan c. audit Keamanan SPBE. (3) Audit teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemeriksaan hal pokok teknis pada: a. penerapan tata kelola dan manajemen teknologi informasi dan komunikasi;
b. fungsionalitas teknologi informasi dan komunikasi; c. kinerja teknologi informasi dan komunikasi yang dihasilkan; dan d. aspek teknologi informasi dan komunikasi lainnya. (4) Audit teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh lembaga pelaksana audit teknologi informasi dan komunikasi pemerintah atau lembaga pelaksana audit teknologi informasi dan komunikasi yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik. (5) Dalam melaksanakan audit teknologi informasi dan komunikasi, unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi menyelenggarakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan audit teknologi informasi dan komunikasi.
