PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH, PENETAPAN...
Pasal 38
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Calon terpilih anggota DPD wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara Negara. (2) Calon anggota DPD wajib menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah setelah penetapan calon terpilih anggota DPD. (3) Dalam hal calon terpilih anggota DPD tidak menyerahkan bukti tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada PRESIDEN.
