Pasal 37
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara Negara. (2) Calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota wajib menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (3) Dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak menyerahkan bukti tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada PRESIDEN, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang dalam negeri, dan Gubernur. (4) Dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah menyerahkan bukti tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengajukan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada PRESIDEN, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang dalam negeri, dan Gubernur.
