Pasal 39
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal terdapat calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang: a. meninggal dunia; b. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota; c. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau d. terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kampanye Pemilu, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, pada waktu setelah penetapan perolehan suara sampai dengan sebelum penetapan calon terpilih, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN calon yang memperoleh peringkat suara sah terbanyak berikutnya sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan menuangkan ke dalam berita acara. (2) Calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. calon yang terbukti masih berstatus sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota, kepala desa atau perangkat desa, aparatur sipil negara, anggota
Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; b. calon yang berstatus sebagai terpidana, kecuali terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara; c. calon diberhentikan atau mundur dari Partai Politik yang mengajukan calon yang bersangkutan; dan/atau d. calon masih berstatus sebagai anggota DPRD dari Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang mengajukan calon bersangkutan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sepanjang Partai Politik memeroleh kursi dan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan memperoleh peringkat suara terbanyak pertama, kedua, ketiga dan seterusnya sesuai jumlah kursi yang diperoleh Partai Politik yang bersangkutan.
