Pasal 32
BAB 6 — PEMBERITAHUAN DAN PENGUSULAN PELANTIKAN PASANGAN CALON DAN CALON TERPILIH
(1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota; d. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau e. terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kampanye Pemilu, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (2) Calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. calon yang terbukti masih berstatus sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota, kepala desa atau perangkat desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; b. calon yang berstatus sebagai terpidana, kecuali terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara; c. calon diberhentikan atau mundur dari Partai Politik yang mengajukan calon yang bersangkutan; dan/atau
d. calon masih berstatus sebagai anggota DPRD dari Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang mengajukan calon bersangkutan. (3) Dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditetapkan dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum. (4) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengganti calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan calon dari DCT anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di Dapil yang bersangkutan. (5) Dalam hal calon pengganti dari DCT anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperoleh suara yang sama, penentuan pengganti calon terpilih berlaku mutatis mutandis dengan penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (6) KPU mengganti calon terpilih anggota DPD yang berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan calon dari DCT anggota DPD yang memperoleh suara terbanyak berikutnya di provinsi yang bersangkutan. (7) Dalam hal calon pengganti dari DCT anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memperoleh suara yang sama, penentuan pengganti calon terpilih berlaku mutatis mutandis dengan penetapan calon terpilih anggota DPD. (8) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dan ayat (6) dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari setelah calon terpilih berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
